Senin, 01 Desember 2014

softskill "Tata Cara Pendirian Koperasi"

Kelompok 4:  
Adetia Apriyani    (10213166)

Dwi Subawanti    (12213709)

Oktarina Dwi Putri   (16213764)

Rahayu Eka Rizkiyanti  (17213150)

Vika Rizqya Melianti  (19213146)



Tata Cara Pendirian Koperasi



SOAL UJI MANDIRI

1. Menurut UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, persyaratan jumlah minimum anggota koperasi di Indonesia adalah 20 orang. Menurut Saudara mengapa minimum 20 orang?



Jawab: Karena itu sudah menjadi syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi



2. Dalam perkembangan sebuah koperasi, kadang terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD). Menurut Saudara, apa faktor-faktor penyebab perlu dilakukannya perubahan AD suatu koperasi?



Jawab: 

ü Anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan kepentingan anggota.

ü Keputusan Rapat Anggaran untuk merubah Anggaran Dasar.

ü Perubahan bidang usaha struktur pemodalan, tanggungan anggota koperasi dan nama koperasi.









3. Uraikan dari berbagai sudut pandang, faktor-faktor yang mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi.



Jawab: Terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi, faktor-faktor tersebut antara lain,
yang pertama, sebagai pengelola koperasi memiliki kepekaan bisnis (sense of bussines). Dalam pembentukan dan usaha menjadikan koperasi berkembang dengan baik dan dapat memberi kepuasan pada anggota untuk kesejahteraan anggota koperasi, diperlukan para pengelola-pengelola yang handal, ditunjang dengan pendidikan yang dimiliki mengenai koperasi yang banyak sehingga pengelola tahu bagaimana mengefisiensikan dan mengefektifkan sumber daya koperasi untuk kepentingan koperasi itu sendiri, untuk tidak menjadikan koperasi sebatas warung jajan yang tidak memberikan manfaat apa-apa pada anggota.
Hal kedua adalah membangun partisipasi dari anggota koperasi. Saat ini sulit sekali membangun partisipasi anggota koperasi dalam ikut andil melaksanakan kegiatan koperasi, terbukti masih banyak saja anggota yang tidak aktif di koperasi, padahal koperasi bisa dijadikan sebagai sarana pemenuh kebutuhan. Hal tersebut membuktikan bahwa eksistensi koperasi di masyarakat belum berarti jika dibandingkan Mol-mol dan mini market yang dapat meningkatkan gengsi para konsumen, bahkan para konsumen yang merupakan anggota koperasi.



4. Bagaimana pendapat saudara, bila pendirian koperasi atau akta pendirian koperasi cukup diterbitkan oleh Notaris saja?



Jawab: Menurut kelompok kami, pendirian koperasi/ akta pendirian koperasi sudah cukup walau hanya di terbitkan oleh notaris saja, karena peran notaris dalam membuat akta pendirian koperasi sudah mencukupi, peran notaris disini adalah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, sebelum  anggota/pendirinya menandatangani akta tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar