Kamis, 21 Mei 2015

kewarganegaraan


“Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksanakannya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia”

 Demokrasi Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi dapat diartikan Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut).
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi , bila kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat , sebagaimana di ungkapkan oleh Abraham Lincoln “the government from the people , by the people and for the people”.
Indonesia dapat diketahui adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan  dalam pembangunan dan pembentukan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia . Pendidikan demokrasi juga ikut membentuk karakter bangsa agar bersikap jujur, adil dan transparan.
Demokrasi di indonesia dilaksanakan dengan berdasarkan nilai-nilai dasar pancasila.
Nilai-nilai demokrasi pancasila :
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat , setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama .
b. Tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain .
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ada 3 yaitu,
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)Demokrasi ini menonjolkan peranan parlemen sertapartai-partai. Kelemahannya memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)Dalam demokrasi ini banyak aspek yang telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1966-1998)Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal demokrasi ini adalah UUD 1945, Pancasila dan ketetapan MPRS/MPR. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1999-sekarang)Demokrasi ini berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara antara eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis. sedangkan sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.
Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
Pendidikan dan demokrasi dalam kaitannya antara sistem Negara dan pendidikanmerupakan system yang terintegrasi dalam system kekuasaan yang mempunyai hubunganerat, yaitu pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat, sebagai pelaksanakekuasaan Negara, dan tujuan otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis.
 Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.      
Mengenai pendidikan demokrasi menurut saya harus diterapkan dari sejak dini, karena dengan kita belajar mengenai pendidikan demokrasi ini kita sebagai generasi muda dapat memahami kehidupan berdemokrasi itu seperti apa, untuk meneruskan cita-cita bangsa ke depannya.
Dengan adanya pendidikan demokrasi, generasi muda diharapkan juga memiliki kemampuan berfikir kritis, inovatif dan kreatif dalam menghadapi tantangan globalisasi sehingga merubah kondisi bangsa kea rah yang lebih baik, karena generasi muda merupakan ujung tombak perjuangan bangsa untuk meneruskan perjuangan dan perkembangan bangsa sehingga menjadi lebih maju dari sebelumnya

kewarganegaraan



 Akibat Dari Hak Dan Kewajiban Yang Berjalan Tidak Seimbang

          Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Atau secara singkatnya hak adalah sesuatu yang harus kita terima. 
         Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu atau diberikan secara terus-menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dapat juga diartikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus kita lakukan.
     Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal26, 27, 28 & 30, yaitu:
1.  Pasal 26
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
2.  Pasal 27
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

          Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, namun sering terjadi pertentangan antara hak dan kewajiban karena tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.     
          Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
          Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. 
         Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.                                         
        Jika keduanya tidak ada keseimbangan jelas ada yang merugi. Misalnya: Dalam faktor lingkungan kita harus membuang sampah pada tempatnya, tapi tidak ada fasilitas yang mendukung seperti tidak adanya tempat sampah. sehingga sampah akan menjadi berantakan. dampaknya" lingkungan akan menjadi kotor, saluran air tersumbat dan mengakibatkan banjir. Kemudian dari segi ekonomi pendapatan sedikit lalu pengeluaran banyak. dampaknya"hutang menjadi banyak, stress ,putus sekolah, pengangguran, maling, kelaparan, dan banyak lagi kasus lainnya.                   
         Dalam menikmati Fasilitas umum yang di sediakan pemerintah seperti, jalan raya, telepon umum, pendidikan murah, kesehatan gratis, bahkan sampai perlindungan dari aparat(polisi). kita juga harus sadar dan taat akan kewajiban kita, seperti" menjaga kebersihannya dan tertib di jalan raya, menjadi pelajar yang berprestasi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. sebagai warga yang baik wajib lapor apabila terjadi sesuatu, tidak main hakim sendiri, bantu aparat menjaga ketertiban, dan yang paling penting membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuannya.                  
        Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.