MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB XI : Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
Pada
masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good
governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai
pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep
keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan
berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang
bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan
yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat
minimal untuk mencapai good governance adalah adanya
tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan
efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good
governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling
terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup
proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan
faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan,
kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah
satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut
adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber
daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para
anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan
dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapat
tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat
menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep
good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan
yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa
prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn
musyawarah bersama.
· Definisi Pengaturan
Pengaturan (governance) pada dasarnya
sudah berjalan dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia
sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan
proses yang oleh pengambil keputusan diimplementasikan, sebuah analisis dari
pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku
dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal,
seperti “kitchen cabine” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
· Karakteristik Good Governance
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya
dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam
istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak
kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan
dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu
pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik
laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
·
Partisipasi dari keuntungan yang didapat
dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi
aktivitas berjalannya sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan antara publik dan
sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan
semua pihak.
·
Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
·
Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan
juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu
sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2.
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan
untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu
merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku
perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya
adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan
diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah
dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk
mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3.
Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti
bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4.
Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan
sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5.
Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa
sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6.
Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada
moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7.
Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
8.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci
dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
· Commission Of Human
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan
dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
Transparansi, Tanggung jawab, Akuntabilitas, Partisipasi, Responsif (pada
kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium yang diadopsi
oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan pada nasional dan tingkat
global yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya
kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
· Kaitannya Dengan Etika Bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah:
1.
Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya
kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
2.
Benturan Kepentingan (Conflict of
interest)
Seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat
timbul bila karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi
oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri
dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan.
Selain itu setiap karyawan dan pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya
mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal
yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih
tinggi.
Setiap karyawan dan pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan
terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance
audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate dan
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG
(Good Corporate Governance).
REFERENSI
:
Agus Arijanto,
2011, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung