Akibat Dari Hak Dan Kewajiban Yang
Berjalan Tidak Seimbang
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Atau secara singkatnya hak adalah
sesuatu yang harus kita terima.
Sedangkan kewajiban adalah beban
untuk memberikan sesuatu atau diberikan secara terus-menerus oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dapat juga diartikan kewajiban
sebagai sesuatu yang harus kita lakukan.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal26, 27, 28 & 30, yaitu:
1. Pasal 26
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
2. Pasal 27
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan
Kewajiban tidak dapat dipisahkan, namun sering terjadi pertentangan antara hak
dan kewajiban karena tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku.
Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Jika keduanya tidak ada
keseimbangan jelas ada yang merugi. Misalnya: Dalam faktor lingkungan kita
harus membuang sampah pada tempatnya, tapi tidak ada fasilitas yang mendukung
seperti tidak adanya tempat sampah. sehingga sampah akan menjadi berantakan.
dampaknya" lingkungan akan menjadi kotor, saluran air tersumbat dan
mengakibatkan banjir. Kemudian dari segi ekonomi pendapatan sedikit lalu
pengeluaran banyak. dampaknya"hutang menjadi banyak, stress ,putus sekolah, pengangguran,
maling, kelaparan, dan banyak lagi kasus lainnya.
Dalam
menikmati Fasilitas umum yang di sediakan pemerintah seperti, jalan raya,
telepon umum, pendidikan murah, kesehatan gratis, bahkan sampai perlindungan
dari aparat(polisi). kita juga harus sadar dan taat akan kewajiban kita,
seperti" menjaga kebersihannya dan tertib di jalan raya, menjadi pelajar
yang berprestasi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. sebagai warga
yang baik wajib lapor apabila terjadi sesuatu, tidak main hakim sendiri, bantu
aparat menjaga ketertiban, dan yang paling penting membayar pajak tepat waktu
sesuai dengan ketentuannya.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar