Pasar Uang dan Pasar Modal
A.
Pasar Uang
Secara umum, pasar uang adalah
tempat diperdagangkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai
jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi
sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan
dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga
keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas
maupun dalam bentuk-bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Macam-macam transaksi yang terjadi
pada pasar uang antara lain adalah:
1. Pasar Uang antar Bank
1. Pasar Uang antar Bank
Pasar uang antar bank merupakan
transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain.
Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank
yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan
jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank
sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang
sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah
mengurangi peredaran uang didalam masyarakat.
3. Surat Berharga Pasar Uang
3. Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank
Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah
menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
4. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan
semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu
sebagai surat atas unjuk.
5. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat
seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar
dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs
valuta asing.
B.
Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu
tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya
adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual
Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai lembaga atau
badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih
produktif, sedangkan Pembeli modal adlah perusahaan yang
memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahannya.
Dalam kegiatan sehari-hari, pasar
modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam
perdagangan di bursa efek menggunakan jasa perantara (makelar atau
komisioner).
Pelaku pasar modal antara lain
adalah :
- Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
- Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
- Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
- Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat pasar modal bagi suatu
negara adalah :
- Menyedikan sumber pembiayaan jangka panjang bagi duni usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
- Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar