BAB XIII : Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Banyak
hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut
merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara
lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga
faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara. Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di
Indonesia serta faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika
bisnis.
·
Korupsi
Tindak
Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi
dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan
negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian “korupsi”
lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi Pemberantasan
Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara
lain contohnya yaitu :
Contoh :
v Pemerasan
Pajak
v Manipulasi
Tanah
v Jalur
Cepat Pembuatan KTP / SIM
v SIM
Jalur Cepat
v Markup
Budget/Anggaran
v Proses
Tender
v Penyelewengan
dalam Penyelesaian Perkara
·
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan
mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti
dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
·
Pembajakan
Pembajakan
adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di
hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi
pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak
cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
·
Diskriminasi
Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
·
Konflik
Sosial
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang
dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya
adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual
dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap
masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik
antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah
sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya
tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit
ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri
fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
·
Masalah
Polusi
Di indonesia
saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan
bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik
besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang
sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra
violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam
masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat
tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak
nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat
peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu
mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah
pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa
untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari
penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
REFERENSI
:
Agus Arijanto,
2011, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar